SURATKUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI SAKIT PERMANEN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat dan tgl lahir : Status Keluarga dengan Jemaah Sakit Permanen : Alamat (sesuai KTP / SIM) : Dengan ini memberi kuasa penuh kepada : Nama : Tempat dan tgl lahir : Status Keluarga dengan jemaah Sakit Permanen : Alamat (sesuai KTP / SIM
H Aspianur, selaku Koordinator Koordinator Penyelenggara Haji Reguler menambahkan Dalam permohonan tersebut, keluarga ahli waris harus menyertakan surat keterangan kematian jamaah haji dan surat pernyataan dari seluruh ahli waris yang menyatakan setuju untuk melimpahkan nomor porsi haji kepada salah satu anggota keluarga yang masih hidup.
Diamenyebutkan untuk memanfaatkan aturan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat maka pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. "Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah," katanya.
Calonpenerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
ContohSurat Permohonan Pelimpahan Porsi Haji - Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi Pdf : Surat permohonan pelimpahan nomor porsi kepada kepala kantor kemenag kab/kota. - mongiatbelajar
rZGuhS.
contoh surat permohonan pelimpahan nomor porsi haji