Pengantar dari Ketua Pengadilan. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan. Tarif dan Jenis PNBP Hak-hak Kepaniteraan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
hakim di sidang pengadilan. 8. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. 9. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
Hlm 1 Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan atau menemukan hukun ‘’In cancerto’’ (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus
Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung b. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah: 1.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu : (1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: Melakukan penuntutan; Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadila daerah hukumnya. 4. Menguji secara material untuk peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Berdasarkan pernyataan di atas, yang merupakan tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan, yaitu : Korupsi, Terorisme, Narkotika/psikotropika, Pencucian uang, atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
4 Tugas Mahkamah Agung dan Fungsinya Beserta Contohnya. Oleh Abdul Rozak S.Pd Diposting pada 7 November 2023. Mahkamah Agung yang lebih dikenal dengan singkatan MA adalah bagian insitusi peradilan yang tertinggi dalam lingkup peradilan umum di Indonesia. MA ini dibentuk sebagai lembaga legislatif setelah dilakukan Amandemen UUD 1945, yang
A. Tugas Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kekuasaan peradilan ini dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan tata usaha negara memiliki tugas, yaitu sebagai berikut. a.
Pengertian Pengadilan Niaga. Di Indonesia, pengadilan niaga merupakan alternatif dari penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Pengadilan niaga mempunyai tugas dalam menangani perkara seputar pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, penundaan utang, hak kekayaan intelektual (HAKI) dan sengketa kepailitan.
Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia. Pada saat itu terdapat dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yaitu: [4] Hooggerechtshof di Jakarta dengan: Ketua: Dr. Mr. Wirjers.
Latar Belakang. Pertimbangan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 2 Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Pasal 3 (1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh : a. Pengadilan Negeri; b. Pengadilan Tinggi.
Adapun tugas dan wewenang Kejaksaan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu : 1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: · Melakukan penuntutan; · Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Tugas dan Wewenang. Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
B0QL5R8.
tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah